PSBB BERAKHIR, MENUJU "NEW NORMAL" MAN KOTA MOJOKERTO SIAP LAKSANAKAN PEMBELAJARAN

KOTA MOJOKERTO- Corona Virus Deseas 2019 atau lebih dikenal dengan Covid-19 telah genap tiga bulan menetap di Indonesia sejak kasus pertamanya di umumkan pada tanggal 02 Maret 2020 lalu. Covid-19 ini mengakibatkan guncangan pada segala aspek kehidupan rakyat Indonesia termasuk pendidikan di Indonesia. Sudah tiga bulan lamanya sekolah-sekolah ditutup karena Social distancing atau Pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah. Menteri pendidikan atas arahan presiden memberikan protokol kegiatan belajar di rumah. Para guru terpaksa “dirumahkan,” Siswa diminta melaksanakan kegiatan belajar di rumah dengan pengawasan orang tua. Semua itu dilakukan untuk mencegah penularan virus yang belum ditemukan vaksinnya ini.

Selain melumpuhkan aktivitas belajar-mengajar, pandemi ini mengakibatkan siswa yang duduk di bangku akhir tidak dapat melaksanakan UNBK. UNBK kemudian ditiadakan sehingga mereka dinyatakan lulus tanpa melaksanakan ujian. Sedangkan Siswa kelas X dan kelas XI terpaksa melaksanakan School From Home (SFH). Hal ini sesuai Surat Keputusan Kementerian Agama berdasarkan instruksi Presiden RI tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Selama PSBB, siswa-siswi MAN Kota Mojokerto tetap dapat melaksanakan pembelajaran dari rumah. Kemajuan zaman sedikit memudahkan kegiatan pembelajaran di tengah kecemasan masyarakat terhadap penyebaran virus. Berbagai aplikasi digunakan guru-guru MAN Kota Mojokerto untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Aplikasi tersebut antara lain Zoom yang memungkinkan guru bertatap muka dengan siswa secara Daring, Quizizz untuk memberikan kuis atau soal kepada siswa, serta Google form, dan Google classroom.

Jika situasi telah memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran di madrasah, maka MAN Kota Mojokerto akan melaksanakan pembelajaran di Madrasah pada pertengahan juli 2020 nanti. Tentunya dengan memerhatikan protokoler satgas Covid-19 serta menerapkan kurikulum darurat. Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Selain itu, Madrasah akan aktif mencegah penyebaran virus dengan menerapkan langkah berikut:
1.penyediaan wastafel dan hand sanitizer untuk tiap kelas;
2.menyediakan masker bg siswa yang tidak membawa masker; serta
3. Satgas covid 19 yg bertugas untuk pengecekan suhu badan dan memgingatkan tentang social distancing